Keluarga
Saya mohon penjelasan terkait penambahan anak dan syarat apa saja hrs di penuhi
Untuk mendapatkan tunjangan keluarga pegawai setiap awal tahun harus menyampaikan KP4(Surat Keterangan untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga).
KP4 merupakan surat keterangan yang dibuat oleh pegawai yang bersangkutan yang memuat susunan keluarga sebagai "syarat administratif keuangan" untuk mendapatkan pembayaran tunjangan keluarga. Selain itu, KP4 juga memuat pernyataan dan konsekuensi apabila keterangan di dalamnya tidak benar. Prosedur pembayaran gaji PNS diatur dalam Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-37/PB/2009 dimana disebutkan bahwa pembayaran tunjangan keluarga diberikan apabila disertai dokumen pendukung berupa KP4 , surat nikah/akta kelahiran dan Kartu Keluarga.
Leave a reply
Latest Post: Keluarga Our newest member: 196201211985022002 Recent Posts Unread Posts
Forum Icons: Forum contains no unread posts Forum contains unread posts
Topic Icons: Not Replied Replied Active Hot Sticky Unapproved Solved Private Closed