Pengajuan Cuti
FAQ tentang Pengajuan Cuti
PERTANYAAN : BAGAIMANA PROSEDUR PENGAJUAN CUTI??
JAWABAN :
- Pengajuan cuti diawali dengan membuat permohonan kepada kepala OPD KB.
- Apabila Kepala OPD KB menyetujui, usulkan pengajuan cuti melalui www.simsdm.bkkbn.go.id
- Pilih cuti sesuai dengan permohonan.
- Monitoring user simsdm anda, hingga Atasan Langsung/Pejabat Pemberi Cuti menyetujui permohonan anda.
- Lampirkan berkas pendukung, berupa surat persetujuan Kepala OPD KB dan berkas pendukung lainnya.
- Apabila cuti sakit, lampirkan surat keterangan dokter.
- Apabila cuti melahirkan, lampirkan surat dari dokter mengenai Hari Perkiraan Lahir.
- Cuti alasan penting, diperbolehkan untuk hal-hal tertentu sesuai peraturan perundang-undangan.
- Syarat-syarat cuti besar maupun cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Permohonan cuti selain cuti yang disebutkan di atas, dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
- ketentuan tentang hak kepegawaian yang diterima selama menjalankan cuti, diatur dalam peraturan Kepala BKKBN Nomor 5 Tahun 2019.
SUMBER:
1. Peraturan BKN Nomor 24 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.
2. Peraturan Kepala BKKBN Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Latest Post: Keluarga Our newest member: 196201211985022002 Recent Posts Unread Posts
Forum Icons: Forum contains no unread posts Forum contains unread posts
Topic Icons: Not Replied Replied Active Hot Sticky Unapproved Solved Private Closed